Petugas SIM wajib bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas pokoknya dibidang penerbitan SIM.
Petugas SIM wajib menaati standar dan janji pelayanan yang ditetapkan yaitu:
Memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi
Tersedia sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung yang memadai, aman dan nyaman
Kejelasan waktu pelayanan;
Terperinci informasi biaya administrasi SIM sesuai peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016
Dilarang menerima uang maupun barang apapun diluar ketentuan;
Transparansi prosedur ketentuan dan mekanisme dalam penerbitan SIM.
Petugas SIM siap menerima sanksi administratif berupa sanksi disiplin dan/atau etika profesi kepolisian apabila melanggar standar dan janji dalam pelayanan penerbitan SIM