Layanan

SATLANTAS POLRES SAROLANGUN

GALERI

SATLANTAS POLRES SAROLANGUN

TESTIMONI MASYARAKAT

PELAYANAN SATLANTAS POLRES SAROLANGUN

MAKLUMAT

PELAYANAN PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)
  1. Petugas SIM wajib bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas pokoknya dibidang penerbitan SIM.
  2. Petugas SIM wajib menaati standar dan janji pelayanan yang ditetapkan yaitu:
    • Memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi
    • Tersedia sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung yang memadai, aman dan nyaman
    • Kejelasan waktu pelayanan;
    • Terperinci informasi biaya administrasi SIM sesuai peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016
    • Dilarang menerima uang maupun barang apapun diluar ketentuan;
    • Transparansi prosedur ketentuan dan mekanisme dalam penerbitan SIM.
  3. Petugas SIM siap menerima sanksi administratif berupa sanksi disiplin dan/atau etika profesi kepolisian apabila melanggar standar dan janji dalam pelayanan penerbitan SIM